Irmansyah

Praktisi Ketenagakerjaan

Mengatasi Konflik

Email ThisBlogThis!Share to XShare to FacebookShare to Pinterest
Home
Subscribe to: Posts (Atom)

cari di sini

yang liat

Artikel

  • Home
  • Mengatasi Konflik
  • Prinsip Manajemen Mutu
  • HR Management
  • Pentingnya Pendanaan Pesangon
  • Seputar JAMSOSTEK
  • Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Sanksi Pidana dalam UU Ketenagakerjaan
  • PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
  • Ketentuan Mengenai THR
  • Undang-undang Ketenagakerjaan

thanx

Top Artikel

  • Waktu dan Upah Kerja Lembur
    Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Atau 8 jam sehari d...
  • HUBUNGAN KERJA (Karyawan Kontrak atau Permanen???)
    Hubungan kerj a adalah hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur...
  • PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • Istirahat dan Cuti
    Adalah hak bagi setiap pekerja untuk bersistirahat setelah atau diantara waktu kerja. Waktu istirahat wajib diberikan oleh perusahaan melipu...

Labels

  • Hubungan Industrial (1)
  • PPHI (1)
  • Waktu Kerja (2)

About Me

My photo
Irmansyah
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar angkatan 2000
View my complete profile

Blog Archive

  • ▼  2011 (4)
    • ▼  November (4)
      • Istirahat dan Cuti
      • PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
      • HUBUNGAN KERJA (Karyawan Kontrak atau Permanen???)
      • Waktu dan Upah Kerja Lembur

Subscribe To

Posts
Atom
Posts
All Comments
Atom
All Comments
"jika hatimu bergetar melihat penindasan, maka kau adalah kawanku"
Irmansyah. Travel theme. Powered by Blogger.