Adalah hak bagi setiap pekerja untuk bersistirahat setelah atau diantara waktu kerja. Waktu istirahat wajib diberikan oleh perusahaan meliputi:
- istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja.
- istirahat mingguan, 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
- cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
- istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan sijalankan pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus. pekerja tidak berhak atas istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk kelipatan masa kerja 6 tahun.
Untuk pekerja perempuan yang hamil, berhak atas waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Bila mengalami keguguran kandungan, pekerja berhak atas istirahat selama 1,5 bulan. Lamanya istirahat dapat diperpanjang baik sebelum maupun setelah melahirkan sesuai dengan saran dari dokter kandungan atau bidan.
Selain ketentuan mengenai waktu istirahat dan cuti diatas, peraturan ketenagakerjaan juga memberikan hak kepada pekerja untuk tetap memperoleh upah meski tidak masuk kerja:
- pekerja menikah; 3 hari
- menikahkan anak; 2 hari
- menghitankan anak; 2 hari
- membaptiskan anak: 2 hari
- istri melahirkan atau keguguran; 2 hari
- suami/isteri, mertua/orang tua, anak/ menantu meninggal dunia; 2 hari
- anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal; 1 hari
No comments:
Post a Comment