Friday, November 25, 2011

Istirahat dan Cuti

Adalah hak bagi setiap pekerja untuk bersistirahat setelah atau diantara waktu kerja. Waktu istirahat wajib diberikan oleh perusahaan meliputi:

  • istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. waktu istirahat ini tidak termasuk jam kerja.
  • istirahat mingguan, 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
  • cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
  • istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan sijalankan pada tahun ke-7 dan ke-8 setelah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus. pekerja tidak berhak atas istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk kelipatan masa kerja 6 tahun.
Untuk pekerja perempuan yang hamil, berhak atas waktu istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Bila mengalami keguguran kandungan, pekerja berhak atas istirahat selama 1,5 bulan. Lamanya istirahat dapat diperpanjang baik sebelum maupun setelah melahirkan sesuai dengan saran dari dokter kandungan atau bidan.
Selain ketentuan mengenai waktu istirahat dan cuti diatas, peraturan ketenagakerjaan juga memberikan hak kepada pekerja untuk tetap memperoleh upah meski tidak masuk kerja:
  • pekerja menikah; 3 hari
  • menikahkan anak; 2 hari
  • menghitankan anak; 2 hari
  • membaptiskan anak: 2 hari
  • istri melahirkan atau keguguran; 2 hari
  • suami/isteri, mertua/orang tua, anak/ menantu meninggal dunia; 2 hari
  • anggota keluarga dalam 1 rumah meninggal; 1 hari

Tuesday, November 8, 2011

HUBUNGAN KERJA (Karyawan Kontrak atau Permanen???)

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja. Hak, dan kewajiban para pihak.
Dalam hukum ketenagakerjaan, dikenal 2 jenis perjanjian antara pekerja dan pengusaha. Yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertent (PKWTT). Umumnya, karyawan dengan PKWT disebut dengan karyawan/pekerja kontrak. Sementara karyawan dengan PKWTT dikenal dengan karyawan/pekerja tetap/permanen.
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua hubungan kerja bisa dibuat dengan PKWT. Secara hukum hal ini bisa merugikan karyawan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 59 UU No.13 th 2003, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

Waktu dan Upah Kerja Lembur

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu. Atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Untuk diketahui, waktu kerja yaitu:
  • 7 jam 1 hari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu
Waktu istirahat harus diberikan sekurang-kurangnya setengah jam setelah pekerja bekerja selama 4 jam berturut-turut.

Waktu Kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam sehari atau 14 jam seminggu. Perusahaan yang memperkerjakan pekerja selama waktu kerja lembur wajib membayar upah lembur dengan perhitungan:
upah sejam = 1/173 x upah sebulan. (Mis; 1/173x Rp.2.000.000=Rp11.560)

Kalau kerja lembur dilakukan pada hari kerja, maka:
  • untuk jam pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 x upah sejam (Mis;Rp11.560 x 1.5 = Rp17.341)
  • untuk jam kerja lembur berikutnya harus dibayar 2 x upah sejam (Mis: Rp11.560 x 2 = Rp23.120)
Kalau kerja lembur dilakukan pada hari minggu (atau hari libur resmi) u/ 6 hari kerja seminggu, maka:
  • untuk 7 jam pertam dibayar 2 x upah sejam, jam ke-8 dibayar 3x, jam ke-9 dan ke-10 dibayar 4 x upah sejam
  • kalo hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (biasanya sabtu), maka untuk 5 jam pertama dibayar 2 x upah sejam, jam ke-6 dibayar 3 x, jam ke-7 dan ke-8 dibayar 4 x upah sejam
Untuk waktu kerja 5 hari, bila kerja lembur dilakukan pada hari libur, maka perhitungannya; 8 jam pertama dibayar 2 x upah sejam, jam ke-9 dibayar 3 x, jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4 x upah sejam

Ketentuan mengenai perhitungan waktu kerja dan upah kerja lembur tidak berlaku untuk sektor usaha tertentu.