Tuesday, November 8, 2011

HUBUNGAN KERJA (Karyawan Kontrak atau Permanen???)

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja. Hak, dan kewajiban para pihak.
Dalam hukum ketenagakerjaan, dikenal 2 jenis perjanjian antara pekerja dan pengusaha. Yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertent (PKWTT). Umumnya, karyawan dengan PKWT disebut dengan karyawan/pekerja kontrak. Sementara karyawan dengan PKWTT dikenal dengan karyawan/pekerja tetap/permanen.
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua hubungan kerja bisa dibuat dengan PKWT. Secara hukum hal ini bisa merugikan karyawan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 59 UU No.13 th 2003, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:



  1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sebagai perbandingan, berikut adalah jenis pekerjaan yang harus dijalankan secara terus-menerus (Pasal 3 KEPMENAKETRANS No. Kep-233/MEN/2003 th 2003);
  1. pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan;
  2. pekerjaan di bidang pelayanan jasa transportasi;
  3. pekerjaan di bidang jasa perbaikan alat transportasi;
  4. pekerjaan di bidang usaha pariwisata;
  5. pekerjaan di bidang jasa pos dan telekomunikasi;
  6. pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
  7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya;
  8. pekerjaan di bidang media masa;
  9. pekerjaan di bidang pengamanan;
  10. pekerjaan di lembaga konservasi:
  11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
PKWT dibuat untuk paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 1 tahun. Pembaharuan PKWT dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang selama 30 hari berakhirnya perjanjian kerja dan hanya boleh dilakukan satu kali untuk waktu paling lama 2 tahun. Pembaharuan PKWT ini hanya bisa diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau pekerjaan yang penyelesaiaannya diperkirakan paling lama 3 tahun. 
Lebih lanjut disebutkan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin. Bila perjanjian kerja dibuat dengan bahasa indonesia dan bahasa asing yang kemudian terjadi perbedaan, maka yang berlaku adalah perjanjian kerja yang dibuat dengan bahsa indonesia.
PKWT juga tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Total PKWT setelah ditambah dengan perpanjangan kontrak adalah selama 3 tahun lamanya.
PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas batal demi hukum dan statusnya berubah menjadi PKWTT.

1 comment: