Showing posts with label Hubungan Industrial. Show all posts
Showing posts with label Hubungan Industrial. Show all posts

Tuesday, November 8, 2011

HUBUNGAN KERJA (Karyawan Kontrak atau Permanen???)

Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja. Hak, dan kewajiban para pihak.
Dalam hukum ketenagakerjaan, dikenal 2 jenis perjanjian antara pekerja dan pengusaha. Yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertent (PKWTT). Umumnya, karyawan dengan PKWT disebut dengan karyawan/pekerja kontrak. Sementara karyawan dengan PKWTT dikenal dengan karyawan/pekerja tetap/permanen.
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua hubungan kerja bisa dibuat dengan PKWT. Secara hukum hal ini bisa merugikan karyawan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 59 UU No.13 th 2003, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: